会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat!

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

时间:2025-05-21 18:07:36 来源:quickq加速器在哪下 作者:焦点 阅读:515次

SuaraJakarta.id - Polisi memburu S alias Mancung yang diketahui merupakan inisiator pembuatan an penyedia alat cetak uang palsu,quickq官网入口网页版 yang diedarkan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam ungkap kasus, Rabu (25/5/2022).

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Dalam kasus uang palsu ini, polisi telah meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT (34) dan MH (29). Selama 6 bulan, pasutri ini telah membuat uang palsu senilai Rp 300 juta.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Syafri mengatakan, dalam modus operandi peredaran uang palsu ini, pasutri tersebut mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, tidak mudah terdeteksi. Kemudian uang kembalian dari hasil belanja itu, dihimpun oleh mereka.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Baca Juga:Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar Dibekuk, 6 Bulan Edarkan Rp 300 Juta

"Jadi dia membelanjakan, mengharapkan kembalian. Dia belanjakan Rp 30-40 ribu, kemudian kembaliannya Rp 10 ribu, nah kembaliannya itu yang dikumpulkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Kontributor : Faqih Fathurrahman

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
  • Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
  • DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya
  • Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
  • Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
  • Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa
  • 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
  • 7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
推荐内容
  • 日本艺术类院校留学条件有哪些?
  • Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
  • Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
  • Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
  • Lulus Seleksi Tahap II, Pansel Serahkan Lima Nama Calon Wakil Ketua DK LPS ke Prabowo
  • KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres